TEPAK dan Penyerahan Bantuan TASA Dana Dekon 2018

Ponjong (LKSA Rumah Sejahtera)- Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan.

Demikian yang diungkapkan Nurhayati, S.Sos.I (Sakti Peksos Dinsos Gunungkidul), kepada anak asuh beserta wali asuh di Gunung Tan Omah (GTO), Kuwon, Ponjong, Gunungkidul Ahad (02/12), dalam rangka Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) yang merupakan program kegiatan yang harus dilaksanakan oleh LKSA penerima bantuan dana tabungan sosial anak (TASA) dan dekon 2018. “Anak-anak juga sering jadi sasaran dari lingkungan yang buruk, seperti narkoba, pornografi, dan pergaulan bebas. Saya menghimbau orangtua untuk berjuang mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tandasnya.

penerima TASA Dana Dekon 2018 (anak asuh dalam)

TEPAK merupakan acara yang dikemas untuk menguatkan kapasitas anak asuh luar dan anak asuh dalam beserta orang tua atau wali asuh agar hubungan di antara pihak terkait semakin erat dan bersinergis. TEPAK kali dihadiri oleh beberapa pengasuh PA Rumah Sejahtera, 20 orang anak penerima bantuan TASA Dekon 2018 beserta walinya. Dari 20 anak tersebut, terdapat 8 anak asuh dalam PA Rumah Sejahtera dan 12 anak asuh luar PA Rumah Sejahtera. Pemanfaatan bantuan ini seperti dalam petunjuk teknis  dan petunjuk pelaksanaan bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti : permakanan / gizi, pakaian, perlengkapan tidur dan perlengkapan mandi, juga bisa digunakan untuk pemenuhan hak dasar anak : aksesibilitas pemenuhan hak sipil anak (akta kelahiran), akses kesehatan (biaya transportasi ke layanan kesehatan), akses pendidikan (biaya transport ke layanan pendidikan / transport anak untuk bertemu keluarga), aksesibilitas pendampingan hukum dan untuk kegiatan TEPAK.

Penerima bantuan TASA Dana Dekon 2018 (anak asuh luar)

Tentang empat hak dasar anak itu, Nurhayati menjelaskan, hak-hak anak merupakan hak asasi manusia. Hak-hak anak menjamin hak asasi anak. Semua orang harus tahu bahwa anak-anak di mana pun di dunia memiliki sejumlah hak yang sudah diakui dunia. Hak itu menjadi dasar agar anak mendapat perubahan kehidupan yang lebih baik.

 

 

Keempat hak dasar anak itu adalah hak hidup. Misalnya, anak berhak terhadap kasih sayang orangtuanya, ASI eksklusif, dan akta kelahiran. Kemudian, hak tumbuh kembang, misalnya hak terhadap pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur atau istirahat, belajar, dan bermain. Selanjutnya hak perlindungan. Contohnya dilindungi dari kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, dan dilindungi dari keharusan bekerja seperti orang dewasa. Terakhir, hak berpartisipasi. Misalnya, hak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.

Arum Rohayati, S.Psi.Psi, Psikolog sekaligus pengasuh PA Rumah Sejahtera kepada wali anak asuh sempat berbagi pengalaman “Anak-anak harus diberi kesempatan berpendapat. Kita sebagai orangtua jangan memaksakan keinginan kita. Orangtua harus kembali ke porsi sebagai orangtua, menjadi pendamping. Kita bisa mengarahkan, mereka sendiri yang menata masa depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: