Ponjong (LKSA Rumah Sejahtera)- Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan.
Demikian yang diungkapkan Nurhayati, S.Sos.I (Sakti Peksos Dinsos Gunungkidul), kepada anak asuh beserta wali asuh di Gunung Tan Omah (GTO), Kuwon, Ponjong, Gunungkidul Ahad (02/12), dalam rangka Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) yang merupakan program kegiatan yang harus dilaksanakan oleh LKSA penerima bantuan dana tabungan sosial anak (TASA) dan dekon 2018. “Anak-anak juga sering jadi sasaran dari lingkungan yang buruk, seperti narkoba, pornografi, dan pergaulan bebas. Saya menghimbau orangtua untuk berjuang mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tandasnya.

TEPAK merupakan acara yang dikemas untuk menguatkan kapasitas anak asuh luar dan anak asuh dalam beserta orang tua atau wali asuh agar hubungan di antara pihak terkait semakin erat dan bersinergis. TEPAK kali dihadiri oleh beberapa pengasuh PA Rumah Sejahtera, 20 orang anak penerima bantuan TASA Dekon 2018 beserta walinya. Dari 20 anak tersebut, terdapat 8 anak asuh dalam PA Rumah Sejahtera dan 12 anak asuh luar PA Rumah Sejahtera. Pemanfaatan bantuan ini seperti dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti : permakanan / gizi, pakaian, perlengkapan tidur dan perlengkapan mandi, juga bisa digunakan untuk pemenuhan hak dasar anak : aksesibilitas pemenuhan hak sipil anak (akta kelahiran), akses kesehatan (biaya transportasi ke layanan kesehatan), akses pendidikan (biaya transport ke layanan pendidikan / transport anak untuk bertemu keluarga), aksesibilitas pendampingan hukum dan untuk kegiatan TEPAK.

Tentang empat hak dasar anak itu, Nurhayati menjelaskan, hak-hak anak merupakan hak asasi manusia. Hak-hak anak menjamin hak asasi anak. Semua orang harus tahu bahwa anak-anak di mana pun di dunia memiliki sejumlah hak yang sudah diakui dunia. Hak itu menjadi dasar agar anak mendapat perubahan kehidupan yang lebih baik.