Izin Operasional

Selama hampir tiga tahun keberadaan Panti Asuhan Rumah Sejahtera Ponjong melakukan penyantunan. Penyantunan kepada anak asuh yang terasrama maupun anak asuh yang tidak/belum terasrama. Selain santunan kepada anak asuh, panti juga melakukan berbagai kegiatan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Setelah menunggu satu tahun, dengan berbagai usaha untuk mendapat izin operasional dari dinas terkait, baik dari tingkat propinsi maupun kabupaten, akhirnya  terbit juga. Tertanggal 1 Mei 2013, Panti Asuhan mendapat izin operasional sebagai Lembaga  Sosial. SK Izin operasional tersebt dikeluarkan oleh Dunas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Gunungkidul.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: